SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memiliki piutang senilai Rp4,083 miliar yang hingga kini belum tertagih.
Berdasarkan data daftar perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah Kabupaten Klaten, Selasa (9/10/2012), jumlah kerugian yang menjadi piutang daerah sebelumnya mencapai Rp6,5 miliar. Jumlah tersebut akumulasi kerugian daerah dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai 2004 hingga 2012.

Sejak Juni-September 2012, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerima pengembalian kerugian daerah senilai Rp2,5 miliar sehingga menyisakan piutang Rp4,083 miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Seksi Kas Daerah DPPKAD Klaten, Sulandri, mengatakan piutang terbesar tertuang dalam LHP BPK No 174/R/LHP/XVIII.SMG/12/2010 tertanggal 20 Januari 2011. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan kerugian daerah senilai Rp2,95 miliar. Akan tetapi, hingga kini kerugian senilai Rp2,95 miliar itu tidak bisa ditelusuri dari mana asalnya.

“Kami sudah bertanya ke BPK, dari mana asal kerugian daerah sebesar itu. Namun, BPK sendiri juga kesulitan menjawabnya. Entah benar atau tidak, kerugian daerah Rp2,95 miliar itu masih menjadi tanda tanya besar,” ujar Sulandri saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa.

Piutang lain yang hingga kini belum tertagih berasal dari kalangan anggota DPRD periode 1999/2004 sebesar Rp954 juta. Kerugian daerah ini berasal dari akumulasi sejumlah belanja DPRD Klaten periode 1999-2004 yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Belanja tersebut meliputi tunjangan kesehatan tahun 2003, tunjangan kegiatan DPRD, dana reses tahun 2003, bantuan kegiatan fraksi tahun 2003, tunjangan tetap forum komunikasi tahun 2003-2004, tunjangan pengabdian dan purnatugas dan biaya perjalanan dinas. Sebelumnya, total kerugian daerah dari belanja DPRD Klaten yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan itu senilai Rp3,1 miliar. Adapun jumlah angsuran dari mantan legislator tersebut baru mencapai Rp2,1 miliar sehingga menyisakan Rp954 juta.

Piutang lain yang belum tertagih berasal dari dana pergantian retribusi pedagang senilai Rp146,5 juta dari PT Dewata Solusi Bangunan (DSB) selaku investor pembangunan Pasar Pedan. Sebelumnya dana pergantian retribusi pedagang itu senilai Rp171,5 juta. Akan tetapi, PT DSB sudah menyetorkan angsuran dana Rp25 juta sehingga menyisakan Rp146,5 juta. “Angsuran Rp25 juta itu kami terima pada tanggal 21 September lalu,” papar Sulandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya