SOLOPOS.COM - Ilustrasi meminjam uang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Setelah kabar konser Coldplay yang akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, 15 November 2023 mendatang, ada anggapan banyak orang yang berpikiran untuk membeli tiket menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol sudah mulai berkembang dan diketahui masyarakat Indonesia sejak 2016 silam. Namun kini pinjol kembali marak setelah kabar konser Coldplay. Diketahui pembelian tiket Coldplay sudah dilakukan pada 17-19 Mei 2023.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Pinjol dianggap memberikan kemudahan dan membuat banyak orang tergiur. Bagaimana tidak, hanya bermodalkan foto dengan KTP, sudah bisa mendapatkan pinjaman uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Tak heran banyak yang mengangap cara ini lebih efektif dan mudah, daripada harus bertemu langsung.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/5/2023), dalam kajian fikih muamalah kontemporer, meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh-boleh saja. Dalam fikih yang lain dijelaskan:

“Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, telegram, dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktikkan”. (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)

Meskipun transaksi pinjol hukumnya boleh dilakukan, namun orang yang melakukan pinjol sebaiknya tetap memperhatikan hal hal berikut:

  1. Tidak Menggunakan Riba

Dalam berpiutang, riba merupakan penambahan nilai atau bunga yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).

Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur menjelaskan secara lebih rinci dalam kitabnya:

“Praktik hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135).

  1. Segera Bayar Utang

Haram hukumnya menunda untuk membayar utang apabila sudah mampu. Rasulullah SAW bersabda:

“Menunda-nunda [pembayaran] yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i).

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori juga disebutkan:

“Penundaan [pembayaran] yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).

Oleh sebab itu, sebaiknya segera membayar utang bila sudah mampu dan hindari untuk menunda-nundanya.

  1. Memaafkan Orang yang Tidak Mampu

Utang hukumnya wajib untuk dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi utang. Bila yang berutang sudah meningggal, maka ahli warisnya yang harus melunasinya. Namun, apabila orang yang meminjam benar-benar tidak bisa melunasi semua utangnya, maka memaafkan merupakan suatu perbuatan mulia dalam ajaran Islam.

Hal ini disebutkan dalam hadis:

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia [suka] menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Itu tadi beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin berutang. Meskipun pinjol hukumnya boleh, namun sebaiknya pilihlah pinjol yang tidak melakukan praktik riba dan segeralah melunasi utang apabila sudah mampu membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya