Jakarta [SPFM], Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan, pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga jika keuangan daerah defisit. Namun syaratnya, tidak boleh melampaui batas kumulatif defisit yang ditetapkan, sebesar 4 persen. Moenek Minggu (31/7) mengatakan, selain tidak melebihi kumulatif defisit, daerah harus memenuhi syarat rasio kemampuan pengembalian hutang.
Ketentuan pinjaman pemerintah daerah tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2005. Jika anggaran pemerintah daerah berlebih atau surplus, pemerintah diperbolehkan melakukan investasi. Sebaliknya, jika defisit diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada bank atau menutup defisit itu dengan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pinjaman yang boleh diajukan meliputi pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang. Moenek menambahkan, pinjaman daerah juga harus dibatasi oleh lama masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. [tempo/dev]