SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Bukannya untung malah buntung. Itulah kisah yang dialami Mursenah, 51, warga Dusun Kalikepek, Desa Giripeni, Wates. Ia mesti menerima kenyataan kehilangan sertifikat tanah seharga Rp24 juta lantaran meminjam uang.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Peristiwa ini berawal 2007 lalu ketika Mursenah sedang mengalami kesulitan perekonomian. Karena itu, ia berusaha mencari solusi dengan cara datang ke rumah kenalannya, Umi alias Bu Endro, 45 warga Kulur, Kecamatan Temon. Sesampai di sana, setelah berbasa-basi, korban mengutarakan maksudnya meminjam uang sebesar Rp750.000.

Tidak ingin uangnya melayang sia-sia, Bu Endro kemudian meminta jaminan dari Mursenah. Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan cara menjadikan sertifikat tanah seluas 492 meter persegi atas nama Mangun Wignyo.

Beberapa waktu berselang, korban kemudian mencicil pinjaman tersebut sebesar Rp380.000. Sayang, karena memiliki keterbatasan materi, cicilan tersebut kemudian macet selama beberapa tahun. Sekitar 2010 lalu, Mursenah yang kali ini sudah memiliki uang untuk melunasi utangnya tersebut kemudian mendatangi rumah Bu Endro guna melunaskan pinjaman.

“Saya bertanggung jawab karena itu saya datang untuk melinasi utang,” ujar dia di hadapan polisi Polres Kulonprogo, Jumat (1/2). Namun, Mursenah kaget ketika Umi justru meminta uang sebesar Rp4,3 juta karena sudah termasuk denda akibat keterlambatan melunasi utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya