SOLOPOS.COM - Gedung PN Sragen (manteb.com)

Gedung PN Sragen (manteb.com)

SRAGEN — Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Sahat Pardamean Sihombing, 51, meninggal dunia saat bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus penjualan anak di bawah umur di ruang sidang III, lantai II gedung pengadilan setempat, Rabu (7/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusmini, Sahat yang juga Humas PN Sragen mendadak pingsan saat memimpin sidang. Sahat bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi dua hakim lain, Toni Widjaya dan Purnomo Hadiyarto. Beberapa orang yang ada di ruang sidang berinisiatif membawa Sahat ke RSUD Sragen karena tak sadarkan diri. Namun nyawanya tidak tertolong saat ditangani dokter. Rencananya jenaszh diterbangkan ke Jakarta untuk dimakamkan di sana.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian terjadi saat dia menanyai terdakwa perdagangan gadis di bawah umur, Wagiyo alias Gudel, 39, warga Bakalan, Peleman, Gemolong. Menurut Kusmini, sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Setelah memeriksa dua saksi, sidang diskors dan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB untuk memeriksa terdakwa. Sahat melontarkan dua pertanyaan. Saat terdakwa hendak menjawab pertanyaan kedua, mendadak Sahat ambruk dikursi dan pingsan.

“Beliau tidak nampak lelah. Sejak pagi biasa saja seperti hari biasa. Saat memeriksa terdakwa dan meminta menceritakan kronologi, Pak Sahat mendadak ambruk sembari memegangi dada. Lama-lama melorot dari kursi,” kata Kusmini saat ditemui Solopos.com di RSUD Sragen.

Hal senada disampaikan pengacara terdakwa, Moegiono. Dia menceritakan dua hakim yang mendampingi Sahat berinisiatif menolong dan membawa ke RSUD Sragen. Salah satu dokter di UGD RSUD Sragen yang enggan disebut nama menuturkan kondisi saat tak tertolong saat sampai di RSUD. “Beliau memiliki riwayat penyakit jantung.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya