SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo–Pimpinan DPRD (Pimwan) Kabupaten Sukoharjo meminta DPC PDIP Sukoharjo segera mengajukan usulan penggantian antarwaktu (PAW) atas Titik Suprapti atau yang lebih dikenal dengan Titik Bambang Riyanto (TBR).

Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko, berharap pada Senin (5/3) Pimwan sudah menerima usulan itu. Apalagi keputusan dari DPP PDIP mengenai persetujuan pengunduran diri TBR dari DPRD Sukoharjo sudah terbit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketika ditemui sebelum dimulainya acara <I>Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati<I> di Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, Dwi Jatmoko mengatakan, sampai saat ini Dewan belum menerima usulan PAW TBR dari DPC PDIP Sukoharjo.

“Sampai sekarang saya belum menerima usulan PAW dari Parpol. Tapi Senin nanti (hari ini-<I>red<I>) kami harap usulan itu sudah kami terima untuk kemudian kami ajukan kepada Bupati,” jelasnya, Sabtu (3/4). Permintaan itu, lanjut Dwi, sudah dia koordinasikan dengan DPC PDIP Sukoharjo.

Dengan mundurnya TBR, Dwi menambahkan, saat ini jumlah anggota Dewan yang aktif tinggal 44 orang. Khusus di Komisi IV, anggotanya kini berkurang satu orang karena sebelumnya TBR tercatat di komisi itu.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Kuswanto, menjelaskan, KPU bisa memproses penggantian TBR apabila SK dari Gubernur Jateng sudah terbit. “Kalau SK Gubernur sudah terbit, KPU tinggal menunggu surat dari Pimpinan Dewan. Selanjutnya berdasarkan surat dari Pimwan itu paling lambat lima hari KPU memprosesnya untuk diserahkan lagi kepada Pimwan berikut hasil verifikasi, daftar calon tetap, maupun calon anggota legislatif yang perolehan suaranya tepat di bawah TBR,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya