Sragen (Espos)–Pimpinan Dewan (Pimwan) Sragen bakal mengklarifikasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang surat penarikan jabatan Wakil Ketua DPRD atas nama Alim Suratno. Rencana itu diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) di Gedung Dewan, Senin (31/5).
Surat DPC PKB dikirimkan ke Dewan beberapa waktu lalu. Namun baru ditindaklanjuti Pimwan pekan ini, karena kesibukan dari masing-masing Pimwan. Wakil Ketua Dewan Giyanto saat ditemui Espos, seusai Rapim, mengatakan, ada sejumlah persoalan yang harus diklarifikasi kepada Pimpinan DPC PKB Sragen. Giyanto mempertanyakan surat penarikan yang dimaksud, karena DPC tidak memiliki kewenangan untuk menarik jabatan Pimwan.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010, Pimpinan Dewan tidak bisa ditarik oleh institusi mana pun, termasuk partai yang bersangkutan, kecuali ada inisiatif dari orang yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. DPC hanya bisa me-recall orang yang bersangkutan atau memecatnya dari keanggotaan PKB.
trh