SOLOPOS.COM - Purwanto AC (Dok.SOLOPOS)

Purwanto AC (Dok.SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten meminta setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Klaten memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang pulang sebelum waktunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BKD Klaten, Purwanto AC, saat ditemui wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Senin (19/9/2011) lalu, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten No 800/1571/10 tanggal 21 April 2009 perihal Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, masa kerja pegawai pemerintahan pukul 07.10 WIB-15.30 WIB pada Senin-Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara pada Jumat, masa kerja pukul 07.10 WIB-11.20 WIB. Menurut Purwanto, implementasi aturan lima hari kerja itu tidak maksimal. Sebagian besar PNS Klaten sudah meninggalkan kantor pada pukul 15.00 WIB. ”Pulang kerja sebelum waktunya adalah pelanggaran kedisiplinan PNS. Semua pimpinan SKPD harus bertanggung jawab,” tegas Purwanto.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS, Purwanto menjelaskan pemimpin SKPD bisa memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar kedisiplinan seperti pulang sebelum waktunya.
Dia menegaskan, pemberian sanksi kepada PNS yang melanggar kedisiplinan tidak harus dari BKD.

”Sanksi itu bisa diberikan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan PNS. Paling tidak harus ada pembinaan kepada PNS yang bersangkutan. Kalau pimpinan tidak memberi sanksi, justru pimpinan itu yang bisa dikenai sanksi karena tak mampu memimpin instansinya dengan baik,” tegas Purwanto.

Sanksi yang bisa diterima pimpinan SKPD, lanjut Purwanto, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. ”Nanti kita kaji dulu, pasal berapa yang dilanggar pimpinan SKPD itu. Sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” papar Purwanto.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna, mengatakan belum mendapatkan laporan dari BKD perihal implementasi aturan lima hari kerja tersebut. Namun, dia sepakat pimpinan SKPD harus memberikan sanksi kepada PNS yang pulang kerja sebelum waktunya.

”Jangan menyalahkan aturan lima hari kerja. Aturan itu sudah baik, tinggal implementasinya. Pimpinan SKPD bisa memberikan sanksi. Tidak perlu sungkan atau pekewuh karena aturan itu harus ditegakkan,” tegas Sunarna.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya