SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Langkah sejumlah komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih mundur dari jabatannya dan menyerahkan kewenangan kepada negara, mendapat tanggapan beberapa pihak. Salah satunya dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

“Itu [mundur] tindakan yang tidak tepat. Saya atas nama pribadi selaku mantan pimpinan KPK menyesalkan sikap sepertu itu di tengah kondisi seperti ini, seharusnya menjaga KPK. Ini malah menyerahkan ke Presiden itu tindakan tidak dewasa tidak gentleman. Harusnya menjaga SDM dan lembaga. Saya Menyayangkan sikap pimpinan yang mundur,” ujar Antasari Azhar kepada wartawan sebelum deklarasi nasional Garda Aksi Indonesia di Loji Gandrung rumah dinas Wali Kota Solo, Sabtu (14/9/2019).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut Antasari harusnya para komisioner KPK bertahan menjaga lembaganya.

“Ini tindakan cengeng,” tegasnya.

Revisi UU KPK, lanjut Antasari, Presiden juga sudah setuju revisi.

“Apa ada negara yang lembaga negaranya tidak setuju presiden apa bisa seperti itu, KPK lembaga negara,” ungkap dia.

Sebagai mantan pimpinan KPK, Antasari mengaku setuju adanya revisi UU KPK, karena ia melihat revisi bukan untuk melemahkan, justru memperkuat KPK. Seperti ada dewan pengawas, tujuannya jangan sampai KPK abuse of power dan terganggu pihak lain.

Termasuk mengenai SP3, agar jangan sampai ada orang yang menjadi tersangka digantung sampai 5-6 tahun. “Presiden minta 2 tahun. Lagi pula kan tidak dihentikan secara keseluruhan kalau ada yang baru bisa dilanjutkan” ujarnya.

Mengenai kabar adanya pimpinan KPK terpilih melakukan pelanggaran etik berat, Antasari menyatakan itu baru sebatas katanya.

“Kan katanya, sampai hari ini saya belum melihat ada fakta yuridis keputusan hukum yang menyatakan bahwa salah satu capim terpilih bersalah,” jelasnya.

Antasari juga mengibaratkan dirinya saat awal terpilih juga diragukan, namun dirinya menunjukkan bahwa tidak seperti itu hingga masa tugas selesai.

“Jangan seperti sekarang ini malah mundur, itu tindakan seperti anak kecil. Padahal mereka [pimpinan KPK] diamanati bertugas sampai Desember 2019. Nah sekarang mundur siapa yang mengurus SDM dan lembaga,” ujarnya.

Diberitakan, Pimpinan KPK mundur dan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan berat hati, hari ini Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Terkait hal itu, Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019. Diketahui, masa pimpinan KPK jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.

“Dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya