SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin yang ada di Klaten, Jumat (10/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten menetapkan dua tersangka terkait aktivitas Khilafatul Muslimin. Kedua warga Klaten itu masing-masing berinisial IM, 26,pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan SY, 62, pimpinan atau amir wilayah Klaten.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi konvoi disertai penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat, nasihat, dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan konvoi digelar pada Minggu (29/5/2022) pukul 07.00-12.30 WIB dari kantor wilayah Jawa Tengah Khilafatul Muslimin yang beralamat di Dukuh Gading Sawahan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.

Konvoi siar jemaah Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah itu diikuti sekitar 50 orang menggunakan sekitar 30 sepeda motor.

Dalam konvoi itu, mereka membagikan brosur atau selebaran yang berisi ajakan kepada umat Islam khususnya di Klaten untuk mengikuti ideologi Khilafah.
Polisi sudah melakukan penggeledahan di empat kantor Khilafatul Muslimin, termasuk kantor untuk sekretariat wilayah Jawa Tengah di Belangwetan serta dua rumah pengurus Khilafatul Muslimin, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Pengurus Khilafatul Muslimin Klaten, Geledah 6 Lokasi

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni rekaman video dan foto kegiatan konvoi, pamflet berisi maklumat serta nasihat dan imbauan dari Khilafatul Muslimin, buku serta majalah Khilafatul Muslimin, laptop, CPU, printer, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan kartu anggota, serta struktur organisasi.

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 107 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022) siang.

Kasatreksrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan barang bukti yang disita polisi berkaitan dengan pembuatan struktur organisasi Khilafatul Muslimin.

“Kami sudah melakukan pendalaman [kantor Khilafatul Muslimin] terdapat pamflet atau struktur organisasi mulai dari NII, JI, dan struktural secara keseluruhan,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi Geledah Sekretariat Khilafatul Muslimin di Klaten, Hasilnya?

Dia mengatakan kegiatan Khilafatul Muslimin di Klaten sudah ada sejak 2009. Pimpinan atau amir wilayah Jateng membawahi Soloraya, Yogyakarta, serta Kudus. Di wilayah Jateng, kelompok itu beranggotakan hampir 500 orang.

“Sebenarnya sudah kami lakukan deteksi dini. Tetapi kegiatannya masih tertutup. Saat ini mereka mulai terbuka. Kami belum tahu motifnya apa. Ini masih kami dalami. Untuk pendanaan masih pendalaman,” kata dia.

Terkait isi maklumat, Kasatreskrim menjelaskan sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet atau brosur yang mereka sebar.

“Dari pamflet atau brosur yang diberikan baik nasihat atau maklumat di dalamnya tidak diberikan secara utuh baik secara teroritis, secara khusus maupun umum tentang khilafah. Sehingga masyarakat umum yang membaca isi brosur tersebut bisa tergiring opini atau persepsi mereka ke tujuan tertentu, yakni pembentukan negara Khilafah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya