SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Usman Rahmat Laily, 40, warga Kampung Sogaten RT 002/RW 015, Pajang, Laweyan, Solo, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta lantaran <a title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara">menilap </a>&nbsp;dua unit mobil milik perusahaan.</p><p>Usman merupakan pimpinan cabang Indomobil Finance Solo. Usman diduga menggelapkan mobil Honda Jazz berpelat nomor AD 9399 AT dan Suzuki Ertiga berpelat nomor H 9000 DF. Kedua mobil milik perusahaan itu dia jual secara lelang dengan harga Rp215 juta.</p><p>Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, membuat kartu kredit, dan membayar utang. &ldquo;Saya awalnya tidak berniat <a title="Penipuan Solo: Bakul HP Tertipu Tentara Gadungan Bersenjata Pistol Korek Api" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/489/915420/penipuan-solo-bakul-hp-tertipu-tentara-gadungan-bersenjata-pistol-korek-api">menggelapkan </a>&nbsp;dua unit mobil milik perusahaan. Namun, karena terdesak kebutuhan dan banyak utang akhirnya mengambil jalan pintas,&rdquo; ujar Usman kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa (15/5/2018).</p><p>Usman mengaku kaget tiba-tiba didatangi anggota Satreskrim untuk menangkapnya. Setelah itu, bapak dua anak ini ditahan di Mapolresta Surakarta.</p><p>Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan manajemen perusahaan Indomobil Finance yang kehilangan dua unit mobil pada 4 Mei. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan saksi dari perusahaan.</p><p>&ldquo;Hasil penyelidikan mengerucut pada Usman sebagai pelaku <a title="PENIPUAN SOLO : Korban Abu Tours Hanya Ingin Uang Pendaftaran Dikembalikan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908024/penipuan-solo-korban-abu-tours-hanya-ingin-uang-pendaftaran-dikembalikan">penggelapan </a>&nbsp;aset perusahaan. Kami langsung menangkap Usman di Perumahan Griya Yasa Gentan, Baki,&rdquo; ujar Andy.</p><p>Andy menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), surat pernyataan pinjaman kendaraan, dan dokumen berkaitan dengan lelang kendaraan mobil. Usman dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.</p><p>&ldquo;Kami tidak menemukan dua unit mobil karena sudah dijual secara lelang oleh Usman. Menurut keterangan Usman dua mobil milik perusahaan itu sudah berpindah tangan,&rdquo; kata dia.</p><p>Satreskrim masih mencari keberadaan dua mobil tersebut untuk dijadikan barang bukti tambahan.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya