SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilurdes (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, BANTUL–Selain kecurangan politik seperti politik uang, pelaksanaan Pilurdes juga kerap terjadi pelanggaran aturan. Hal yang paling sering terjadi kata dia, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut menjadi peserta Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) namun tidak mengundurkan diri secara permanen sebagai anggota BPD.

“Padahal dalam Perda diatur, anggota BPD harus mengundurkan diri. Pelanggaran seperti ini yang tidak ditindak tegas,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berbagai pelanggaran tersebut sedianya dapat dibawa ke penegak hukum bila ditemui tindak pidana dan dilaporkan ke Pemkab Bantul bila terjadi pelanggaran administrasi.

Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Afif Umhatun mengatakan, pada Pilurdes kali ini akan dibentuk Panitia Pengawas (Panwas) Pilurdes yang sebelumnya tak pernah ada. Panwas itu dibentuk sesuai amanah Perda No.2/2013 tentang tata cara pemilihan lurah. Dalam Perda itu diatur, pembentukan Panwas berjumlah tiga orang oleh BPD.

Keanggotaan Panwas berasal dari tokoh masyarakat. Panwas berwenang mengawasi dan melaporkan berbagai pelanggaran Pilurdes ke BPD, namun tak berwenang menjatuhkan sanksi.

“Panwas tidak ada kewenangan menjatuhkan sanksi. Yang berwenang BPD, bisa dengan tidak mengesahkan Pilurdes atau harus pemilu ulang bila ditemui pelanggaran. Atau bisa membawa temuan itu ke penegak hukum,” ungkapnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya