SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Bakal calon menggugat dan mempertanyakan hasil penilaian akumulatif dari 4 tes yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Harianjogja.com, BANTUL-Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) Tirtosari, Kecamatan Kretek rawan konflik. Hal itu menyusul adanya gugatan dari salah satu bakal calon pilurdes di kawasan tersebut. Bahkan Rabu (12/10/2016), pihak bakal calon itu akan mengajukan gugatannya ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Rangga Jati Pradana, salah satu bakal calon yang menggugat tersebut memang mempertanyakan hasil penilaian akumulatif dari 4 tes yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pilurdes Tirtosari. Pasalnya, akibat akumulasi nilai itu, ia dinyatakan tidak lolos sebagai calon Lurah Desa Tirtosari.

“Berdasarkan akumulasi nilai, saya hanya berada di urutan ketujuh,” katanya kepada wartawan seusai mengadukan keberatannya itu kepada Komisi A DPRD Bantul, Selasa (11/10/2016) .

Dijelaskannya, tes itu sendiri digelar Pansel digelar Sabtu (8/10) lalu di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Dalam rangkaian tes itu, pihak UNY yang memang sengaja digandeng Pansel sebagai pihak ketiga, memberlakukan 4 macam tes, yakni Tes Potensi Akademik, Tes Psikologi, Focus Group Discussion (FDG), dan Tes Wawancara.

Inilah yang lantas membuat Rangga keberatan. Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016 tentang Tata Cara Pilurdes pasal 26 ayat (2), tes yang diberlakukan untuk bakal calon hanyalah Tes Potensi Akademik dan Tes Psikologi. “Saya tidak tahu apa motivasi dan alasan Pansel menerapkan dua tes tambahan itu [FDG dan Wawancara],” tegas Rangga.

Selain itu, konsep kedua tes tambahan itu juga tak begitu terskema dengan baik. Saat Diskusi misalnya, ia menjelaskan pihak penguji justru menempatkan 10 bakal calon pada satu meja tanpa didampingi oleh seorang moderator. Praktis, FDG itu pun tak ubahnya mirip seperti debat kusir belaka.

Oleh sebab itu, ia berharap agar Komisi A DPRD Bantul dan pihak-pihak terkait bisa mencermati keberatannya itu. Pada dasarnya, ia tak akan menolak jika memang harus diputuskan untuk tes ulang. Namun andai tak dilakukan tes ulang, ia hanya berharap pihak pansel melakukan penghitungan nilai tes dengan cara meniadakan dua tes tambahan tersebut.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin menegaskan akan segera menyelesaikan persoalan ini sebelum digelarnya kampanye pada tanggal 17 Oktober mendatang. Salah langkah yang diambilnya adalah dengan melayangkan surat panggilan terhadap pihak Pansel Tirtosari.

Pihaknya ingin meminta klarifikasi terkait beberapa hal. Diantaranya adalah penambahan dua tes tersebut oleh Pansel. Selain itu, ia juga ingin mengetahui dasar penilaian tersebut.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, gugatan itu bisa berhujung pada konflik horisontal antar warga. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan memutuskan solusi atas persolan tersebut. “Ini rawan konflik,” tegasnya.

Sementara dari pihak Pansel sendiri, hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Namun berdasarkan surat tanggapan yang ditandatangani oleh Ketua Pansel atas surat keberatan dari tim pemenangan Rangga tertanggal 9 Oktober 2016, tertulis bahwa pihak Pansel telah mengantongi kesediaan dari semua bakal calon terkait tes tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya