SOLOPOS.COM - Ilustrasi rekapitulasi perhitungan suara (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan pelaksana pemilihan umum presiden hingga tingkatan paling bawah, Senin (23/6/2014) lalu. Namun, penetapan tersebut tidak mengalami perubahan secara signifikan. Pasalnya, pergantian hanya terjadi di tingkat Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .

Ketua KPU Gunungkidul Mohammad Zainuri Ikhsan menjelaskan pergantian petugas hanya terjadi di tingkat KPPS, sementara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Tetap (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap sama. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan KPU yang menetapkan bila petugas di tingkat desa dan kecamatan memiliki kontrak tetap hingga proses pelaksanaan pilpres berakhir.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Formasi yang berubah hanya di tingkat KPPS. Saya kurang hafal jumlahnya berapa, tapi yang jelas ada,” katanya kepada Harianjogja, Minggu (29/6/2014).

Ikhsan juga memastikan bila tidak ada petugas KPPS yang belum cukup umur. Pasalnya, di pemilu legislatif lalu, terdapat empat orang petugas KPPS masih berada di usia kurang dari 17 tahun. Meski demikian, sehari sebelum pelaksanaan pemilihan petugas tersebut juga sudah diganti. Adapun petugas KPPS di Gunungkidul berjumlah 13.286 orang.

“Kami tidak ingin ada polemik lagi. Jadi, kami pastikan tidak ada petugas yang belum cukup umur,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya