SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Mekanisme penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) di RSUD Wates berbeda dengan saat pemilihan legislatif (pileg). Upaya ini untuk mengantisipasi gagalnya karyawan dan pasien rumah sakit menggunakan hak pilih.

Jika pada pileg lalu, RSUD Wates diikutsertakan dalam DPT di tempat pemungutan suara (TPS) sekitar, kali ini jumlah DPT ditetapkan sendiri berdasarkan jumlah karyawan rumah sakit. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Muh Isnaini menuturkan saat ini KPU sedang melakukan pendataan jumlah karyawan dan daya tampung di rumah sakit sehingga karyawan dan pasien dapat menggunakan hak pilihnya pada pilpres 9 Juli mendatang.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Diperkirakan ada 600 orang, namun masih melakukan verifikasi data dan mengurus A5 untuk daftar pemilih tambahan,” ungkapnya saat sosialisasi pilpres bagi media, ormas, dan partai politik di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Jumat (27/6/2014).

Penggunaan hak pilih di rumah sakit menjadi persoalan nasional. Sebab, dalam peraturan KPU tidak ada yang aturan khusus soal pemungutan suara di rumah sakit. KPU Kulonprogo, kata dia, harus jeli dalam mendata DPT karyawan rumah sakit, sehingga tidak mereka tidak terdaftar di dua TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya