SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima tujuh laporan pelanggaran kampanye di DIY selama tahapan kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil

presiden (capres-cawapres). Empat laporan diantaranya sudah diputus masuk kategori pelanggaran administrasi. Sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan di Bawaslu. Tiga laporan pelanggaran kampanye yang masih dalam tahap proses, dua diantaranya merupakan laporan dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap capres Prabowo Subianto yang
terjadi di wilayah Sleman dan Bantul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Laporan dugaan black campaign terhadap paslon [pasangan calon] nomor 1 ini masih kami dalami,” kata Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Selasa (8/7/2014) sore.

Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih memaparkan laporan dugaan black campaign yang terjadi di Ngaglik Sleman dalam bentuk penyebaran buku berjudul ‘Islam Tunggangan Kuda Politik Prabowo’. Buku tersebut beredar dan baru dilaporkan pada 5 Juli lalu. Terlapornya adalah sebuah lembaga di Jakarta. Bawaslu belum bisa memanggil lembaga yang dilaporkan tersebut.

Sementara dugaan black campaign di wilayah Bantul juga dalam bentuk buku dan tabloid. Buku berjudul ‘Pemurnian Agama, Manifesto Partai Gerindra. Mengancam Keutuhan Bangsa dan Mengancam Toleransi Beragama’. buku tersebut berbarengan dengan tabloid ‘Jokowi Adalah Kita’, edisi pertama.

“Pelapornya tidak disebut,” papar Cici.

Adapun empat laporan yang sudah diputus yaitu dugaan kampanye terbuka di Bundaran UGM yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, kata Cici, kegiatan tersebut bukan pelanggaran pemilu karena dilakukan bukan oleh petugas kampanye. Aksi tersebut hanya deklarasi dukungan. Kasus lainnya dugaan kampanye di Sportorium kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) oleh tim sukses pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Kegiatan tersebut dianggap kampanye dan melanggar secara administrasi.

Dugaan kampanye di Wisma Kagama yang dilakukan timses capres nomor urut 2 Joko Widodo-Yusuf Kalla tidak terbukti. Sebab wisma tersebut tidak termasuk bagian yang digunakan untuk perkuliahan dan aset tersebut di luar UGM. Pelanggaran administrasi pemilu lainnya adalah peristiwa pengeroyokan di Jalan Taman Siswa pada 17 Juni lalu yang menimpa mahasiswa dan karyawan Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah didalami bawaslu, kasus tersebut masuk pidana umum yang harus diselesaikan oleh polisi. Namun ada pelanggaran administrasi berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.

“Empat kasus pelanggaran administrasi sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” tandas Cici.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya