SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud MD memiliki pendapat tegas tentang wacana pencalonan JK menjadi cawapres Jokowi lagi atau jadi cawapres untuk kali ketiga.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana pencalonan kembali Jusuf Kalla (JK) menjadi cawapres berpasangan kembali dengan Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan perdebatan. Pasalnya, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden atau wakil presiden hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inilah yang menjadi perdebatan. Apakah larangan menduduki jabatan yang sama itu harus berturut-turut atau tidak. Pasalnya, JK telah dua kali menjabat sebagai wapres, yaitu pada 2004-2009 dan 2014-2019. Namun di mata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pasal itu sudah jelas melarangnya. Baca juga: Penolakan Halus Jusuf Kalla Diusulkan Jadi Cawapres Jokowi.

Menurut Mahfud, tafsir Pasal 7 UUD 1945 jelas menyebut bahwa seseorang bisa memegang jabatan sebagai presiden dan wakil presiden hanya untuk dua kali masa jabatan, baik secara berturut maupun tidak. Maka, presiden atau wapres yang sudah dua kali menjabat tak bisa lagi mencalonkan diri.

“Tafsir historiknya bisa dibaca di dokumen-dokumen persidangan atau risalah persidangan bahwa yang dimaksud itu berturut turut-maupun tidak berturut-turut” kata Mahfud pada Selasa (27/2/2018), dilansir Tempo.co. Baca juga: Digadang Jadi Ketua Timses Jokowi, JK Isyaratkan Menolak.

Tafsir yang dia maksud adalah catatan-catatan kasus serupa namun terkait pencalonan kepala daerah selama dirinya menjabat Ketua MK periode 2008 – 2013. Saat itu, ada berbagai perkara pengajuan kepala daerah kembali menjabat di luar batas Pasal 7 UUD 1945 itu. Namun, seluruh pengajuan itu ditolak. “Pernah ada yang menjabat di zaman Orde Baru, di zaman sekarang pernah, terus minta lagi, ya enggak bisa,” lanjutnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, mengatakan dirinya berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden, namun dirinya tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.

“Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi,” kata JK seusai memberi pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018). Baca juga: Tepis Kemungkinan Jadi Rival Jokowi, JK Pensiun 2019.

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya