SOLOPOS.COM - Ketua LAPAAN RI Wilayah Jateng, BRM Kusumo Putro menyerahkan bukti tambahan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (19/3/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo ihwal jual beli kalender kembali bergulir. Terkini, penyidik Seksi Pidana Khusus (Sipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah memeriksa 15 saksi secara maraton.

Sebelumnya Kejari Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi di PD Percada Sukoharjo dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

PD Percada Sukoharjo dituding melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran pencetakan kalender dilakukan pihak ketiga.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo kini ditangani Seksi Pidsus Kejari Sukoharjo. “Jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak. Selama proses penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 15 orang. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton guna menghimpun keterangan yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, Jumat (26/4/2024).

Keterangan para saksi menjadi alat bukti kasus tersebut. Hasil penyidikan bakal disinkronkan dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Nanti Kepala Kejari (Kajari) yang akan menjelaskan semuanya karena ada petunjuk dari Kejaksaan Agung. Tunggu waktunya akan disampaikan ke publik,” ujar Bekti.

Secara terpisah,  Ketua LAPAAN RI Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro, meminta Kejari Sukoharjo agar mengaudit aktivitas perdagangan dan perniagaan PD Percada Sukoharjo. Kusumo menduga nilai dugaan korupsi PD Percada selama bertahun-tahun mencapai miliaran rupiah. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka.

“PD Percada Sukoharjo memiliki lini bisnis yang banyak. Sehingga, patut diduga nilai korupsi di PD Percada mencapai miliaran rupiah. Jadi, kasus jual beli kalender hanya sebagai pintu masuk dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo,” kata dia.

Kusumo juga mendesak agar pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan telah menikmati hasilnya juga diproses secara hukum. Dia menduga kasus dugaan korupsi di PD Percada melibatkan beberapa orang. Dia berharap ada penetapan tersangka lantaran kasus tersebut bergulir hampir selama setahun.

Sebelumnya, Kusumo menyerahkan bukti tambahan ke Kejari Sukoharjo pada pertengahan Maret 2024. “Kasus ini sudah menjadi perhatian dan sorotan publik di Sukoharjo. Sehingga, kejaksaan harus benar-benar serius mengusut kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya