Solopos.com, JAKARTA — Polisi masih mengusut kasus beredarnya transkrip yang disebut pembicaraan via telepon antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arif. Untuk mengusutnya, polisi menggunakan bantuan ahli informasi teknologi.
“Untuk kasus yang berkaitan dengan transkrip palsu sedang di dalami Dirtidieksus [cyber crime]. Karena kasus ini berkaitan dengan IT, maka ahli IT bisa digunakan,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, Rabu (25/6/2014).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Selain itu, Ronny mengatakan saat ini jadwal pemanggilan saksi-saksi masih disusun oleh petugas dari Bareskrim Polri. “Akan kita lakuan pemanggilan, tapi kami masih menunggu jadwal dari kawan penyidik. Beri kesempatan secara maksimal pada penyidik untuk menangani,” tambahnya.
Sebelumnya, tersebar transkrip yang disebut pembicaraanantara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arif mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
Basrief Arif secara langsung menyangkal dan mengatakan bahwa transkrip tersebut merupakan fitnah belaka yang ditujukan oleh pelaku kepada instansi Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan khususnya dirinya sebagai Jaksa Agung.