SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasukan TNI (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, mengatakan saat ini TNI tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk memberi pengamanan kepada calon presiden. Menurutnya, pengamanan yang dilakukan oleh TNI hanya berlaku untuk presiden aktif dan mantan presiden.

“Secara hukum, TNI hanya disuruh mengamankan presiden dan mantan presiden dan belum secara hukum memiliki tugas untuk mengamankan calon presiden,” jelas Moeldoko saat ditemui dalam acara morning coffee antara Panglima TNI dengan media massa, Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Moeldoko tersebut terkait dengan pertanyaan wartawan mengenai ancaman terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang juga calon presiden dari PDIP.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang menyampaikan perihal ancaman terhadap tokoh tertentu. Hal tersebut telah menjadi perhatian utama bagi dan presiden telah memerintahkan Kapolri untuk memberikan jaminan keamanan.

Kapolri pun menyatakan akan memberikan pengamanan terhadap calon presiden yang telah mendeklarasikan pencalonannya ke hadapan publik. Termasuk diantaranya Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Abu Rizal Bakrie dari Partai Golkar, dan Wiranto dari Partai Hanura.

Padahal, menurut ketentuan yang telah diputuskan oleh Polri mengenai pengamanan calon presiden, pengerahan personel polisi untuk pengamanan mulai dilakukan apabila KPU telah menetapkan calon presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya