SOLOPOS.COM - Ilustrasi prajurit TNI (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang Babinsa bernama Koptu Rusfandi, dan Danramil Gambir, Jakarta, Kapten Inf. Saliman dijatuhi hukuman oleh TNI Angkatan Darat (AD) karena dianggap tidak netral menjelang Pilpres 2014. Kedua peserta Pilpres pun percaya TNI netral.

Calon presiden (capres) poros politik besutan Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai bagaimanapun sikap TNI haruslah netral. “Ya harus netral TNI,” kata Prabowo, saat blusukan ke Karanganyar, Minggu (8/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Prabowo juga tak terima dirinya terus dikait-kaitkan dengan dugaan pelanggaran ini. Menurut mantan Panglima Kostrad di zaman Orde Baru itu, kini statusnya hanya sipil biasa dan tak ada wewenang apapun kepada TNI.

“Saya kira saya sudah pensiun lama. Status saya sipil, jadi jangan dibandingkan TNI dan sipil. Saya sudah 16 tahun sipil jadi tidak ada wewenang saya ke TNI,” ujarnya.

Cawapres Jusuf Kalla (JK) juga percaya TNI netral dan independen. “Saya percaya TNI itu netral dan independen, berita Babinsa itu ilegal,” kata JK, Minggu.

Dalam kesempatan itu, JK juga mengutarakan media massa memiliki peran penting memberikan kritik dan hal positif. “Yang sehat, objektif, dan kritik, enggak memberi fitnah. Itu masyarakat akan jauh lebih memahami, dan akan mengurangi tensi masyarakat,” imbau JK.

Seperti diberitakan Solopos.com, isu yang menyebutkan adanya anggota TNI yang bergerilya menggalang dukungan bagi peserta Pilpres sempat bikin heboh. TNI AD menghukum dua anggota, namun Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengoreksi keterangan TNI AD soal tindakan Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman.

Menurut Moeldoko sesuai keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak ada yang terbukti bintara pembina desa (Babinsa) bersikap tak netral. “Yang mengatakan tidak terbukti bukan panglima TNI tapi Bawaslu karena sudah melakukan pengecekan. Kalau ada yang dikatakan Kadispen AD, Babinsa yang melakukan tugas tidak pas timing-nya. Situasi seperti ini karena pekerjaan sosial. Itu yang dikoreksi,” jelas Moeldoko di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Minggu.

Jenderal TNI berbintang empat ini menyampaikan berdasarkan pengusutan Bawaslu, pendataan yang dilakukan oleh Koptu Rusfandi di wilayah Cideng bukanlah sebuah pelanggaran. “Mereka datang ke lokasi bersama aparat daerah setempat, ternyata apa yang dikatakan pelapor itu tidak terbukti,” kata Moeldoko.

Bahkan, lanjutnya, apabila diperlukan masyarakat di sekitar seperti ketua RT, ketua RW, dan lurah, telah bersedia dan siap menjadi saksi bahwa pelanggaran tersebut memang tidak terjadi. Panglima TNI memastikan tindakan Koptu Rusfandi tidak akan berdampak secara sistemik terhadap organisasi TNI.

Nyatanya, TNI AD menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya. Koptu Rusfandi dan Kapten Inf. Saliman selaku atasan Rusfandi di Koramil Gambir, Jakarta Pusat dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No. 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

Rusfandi dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari dan memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3 x 6 bulan). Sementara itu, atasan Koptu Rusfandi, Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin dan dinilai tak menjalankan tugasnya secara profesional. Ia dihukum dengan hukuman teguran dan memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1 x 6 bulan). (Sholahuddin AL Ayyubi/JIBI/Solopos/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya