SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembuatan rekening bank (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima laporan rekening dana kampanye dan susunan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2014.

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul dari Divisi Hukum, Hubungan Antarlembaga dan Pengawasan, Is Sumarsono, mengatakan masing-masing tim pemenangan menyerahkan laporannya pada Rabu (4/6/2014) lalu.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Masing-masing tim juga telah menyerahkan susunan tim kampanye dan juru kampanye, tapi belum mendapat surat keputusan dari tim pemenangan pusat,” katanya.

Menurut dia, sebetulnya SK diterima paling lambat pada Sabtu (7/6/2014) lalu, dan hingga Minggu ini mereka belum melengkapinya. “Mereka juga telah mengumpulkan laporan rekening dana kampanye,” kata Is Sumarsono.

Is mengatakan berdasarkan laporan rekening dana kampanye masing-masing pasangan, belum ada yang menerima sumbangan, baik dari perorangan maupun perusahaan.

Menurut dia, nilai saldo setiap rekening dana kampanye masing-masing pasangan masih sebatas nominal saat membuka rekening.

“Tim pemenangan pasangan Probowo-Hatta, nilai nominal pembukaan rekening sebesar Rp250 ribu. Sedangkan tim pemenangan pasangan Jokowi-JK sebesar Rp100 ribu,” kata Is.

Dia mengatakan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye tersebut kemudian akan diumumkan kepada publik pada Selasa (10/6/2014), sebagai wujud transparansi penyelenggaraan Pilpres 2014.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap pasangan calon dan tim kampanye diminta melaporkan penerimaan dana kampanye lengkap dengan sumber dananya,” kata dia.

Berdasarkan aturan penerimaan sumbangan dana kampanye juga diatur dalam Peratuan KPU Nomor 17 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa batas sumbangan perorangan adalah sebesar Rp1 miliar, sedangkan sumbangan dari badan usaha maksimal Rp5 miliar.

Pada 6 Juli, kedua tim pemenangan juga wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye periode kedua, dan pada 18 Juli menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Laporan tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya