SOLOPOS.COM - Seorang anggota Panwaslu Sleman sedang memeriksa alat peraga kampanye yang dirusak orang tak dikenal pada Sabtu (21/6/2014) siang. (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebuah spanduk berukuran 1 x 2 meter yang terletak di Dusun Mlati Krajan, Sendangadi, Mlati dirusak oleh orang tak dikenal.

Alat peraga milik calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu tersebut diduga sengaja dirobek pada bagian tengah hingga menimbulkan kerusakan parah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang penjual es yang sehari-hari berjualan di dekat lokasi kejadian mengaku kerusakan sudah ada sejak Jumat (20/6/2014) kemarin. Namun perempuan yang tak mau disebut namanya itu mengaku tidak tahu kapan tindakan perusakan terjadi dan siapa pelakunya.

“Saya tahunya ya dari kemarin sudah begitu,” katanya saat ditemui Harian Jogja, Sabtu (21/6/2014).

Tim dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman yang datang ke lokasi segera memeriksa bentuk kerusakan pada spanduk. Panwaslu Sleman kemudian memastikan bahwa kerusakan dilakukan secara sengaja dan bukan karena angin atau gejala alam lainnya.

“Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat 1G. Pelaksana dan peserta kampanye dilarang menghilangkan dan merusak alat peraga kampanye,” ungkap Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, usai memeriksa kerusakan spanduk, Sabtu siang.

Sutoto melanjutkan, pelaku terancam pidana pemilu sesuai UU 42/2008 Pasal 214. “Ancaman sekurang-kurangnya kurungan 6 bulan dan maksimal 24 bulan. Juga denda minimal Rp 6juta dan maksimal Rp 24juta,” papar Sutoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya