SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kubu calon presiden Prabowo Subianto tak mau menanggapi pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang mengatakan bahwa peristiwa penculikan aktivis 1997/1998 dilakukan atas inisiatif pribadi Prabowo.

Juru Bicara Prabowo-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya, mengatakan pihaknya tidak akan terpaku pada pernyataan Wiranto tersebut, termasuk rekomendasi pemecatan dari Dewan Kehormatan Perwira. “Dikembalian ke presiden. Karena presiden sebagai panglima tertinggi ABRI,” kata Tantowi saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Prabowo, kata Tantowi, masih berpaku pada Kepres 62/ABRI/1998 yang menyatakan bahwa Prabowo diberhentikan secara hormat dari ABRI dan seluruh jasa-jasanya diakui, serta mendapatkan uang pensiun. “Jadi peganganannya itu. DKP itu enggak punya hak untuk memberhentikan, itu hanya urus kode etik. Pemberhentian itu lewat kepres,” tegas Tantowi.

Sebelumnya, sebuah dokumen yang diduga surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto beredar di media sosial. Dokumen yang kali pertama diunggah oleh akun Twitter @ulinyusron pada Sabtu (7/6/2014) itu langsung menjadi polemik.

Dokumen surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang terdiri dari empat lembar itu ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam teks surat itu, Prabowo disebut telah melakukan ketidakpatuhan serta memerintahkan untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain.

“Telah melakukan tindak pidana: Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM), Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl. 55(1) dan ke 2 jo Psl.333 KUHP) dan penculikan (Psl. 55 (1) ke 2 jo Psl.328 KUHP).” Demikian tertulis dalam naskah tersebut.

Sebagai catatan, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil di Kopassus Grup 4. Terkait kasus penculikan aktivis, 11 anggota tim ini telah dibawa ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) pada April 1999. Lima orang di antaranya mendapatkan vonis kurungan dan pemecatan, sementara enam orang lainnya mendapatkan vonis kurungan tanpa pemecatan.

Surat Keputusan (SK) DKP dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebutkan telah memeriksa Prabowo Subianto yang berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI dengan jabatan Pati Mabes ABRI. Surat itu ditandatangani beberapa perwira tinggi TNI saat itu, seperti Jenderal TNI Soebagyo HS, Facrul Razi, dan Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu masih berpangkat Letjen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya