SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Mayjen TNI (Purn) Syamsudin, mengungkapkan ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus penculikan aktivis 1997/1998.

Cara pertama, kata dia, adalah dibentuknya pengadilan HAM ad hoc melalui mekanisme pengajuan dari DPR ke presiden. Sedangkan cara kedua adalah pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini sudah tersedia perangkat-perangkat hukum yang bisa mengadili pelaku-pelaku itu. Hanya dua cara itu kalau mau menyelesaikan,” kata Syamsudin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Hal itu langsung disambut oleh Komisioner Komnas HAM saat ini, Natalius Pigai. Menurut Natalius, pihaknya telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk pengadilan HAM.

Permintaan pembentukan pengadilan HAM itu dilakukan setelah Komnas HAM melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung, Menko Polhukam, keluarga korban, serta parta tokoh agama dan masyarakat.

Namun ia menambahkan, pembentukan pengadilan HAM tidak harus menunggu adanya permintaan dari DPR. Presiden pada dasarnya bisa langsung membuat Kepres tentang pembentukan pengadilan HAM itu. “Kita kirim surat akhir Desember 2013, lalu presiden menjawab melalui menteri sekretaris negara, presiden tidak punya waktu. Silahkan interpretasikan sendiri,” ujar Natalia.

Natalius tetap berharap, di sisa waktu pemerintahannya Presiden SBY segera membentuk pengadilan HAM. Kata dia, jangan sampai memunculkan kesan Presiden enggan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Jika sampai SBY tidak merealisasikan hal itu, sambung dia, maka hal itu akan membuat masyarakat, terutama para keluarga korban pelanggaran HAM semakin cemas.

Sebab belum ada jaminan dari kedua calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi), untuk membentuk pengadilan HAM jika menang dalam Pemilu 9 Juli 2014 nanti.

Terlebih, kata dia, salah satu kandidat capres yakni Prabowo terindikasikan terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis pada 1997/1998 lalu saat masih menjabat sebagai Danjen Kopasus.

“Tidak mungkin presiden mengeluarkan pengadilan HAM untuk dirinya sendiri. Jadi sebenarnya Presiden SBY menyandera capres-capres dengan kasus HAM, tidak mempunyai kehendak untuk menyelesaikannya,” sindirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya