SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Seribuan warga luar Kota Jogja yang didominasi oleh mahasiswa mengajukan pindah memilih ke Kota Jogja dengan memanfaatkan formulir A5 sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden 2014.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto menjelaskan pada Sabtu (28/6/2014) sudah sebanyak 870 warga yang mendaftar menggunakan formulir A5 dan pada Minggu (29/6/2014) ada tambahan sekitar 250 warga yang mengakses formulir A5.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia pendaftaran pindah memilih ke Kota Jogja yang dilayani melalui KPU Kota Yogyakarta sudah ditutup pada Minggu (29/6/2014). “Namun warga luar kota yang berniat menggunakan hak pilihnya di Kota Jogja masih dapat mengajukan permohonan pindah memilih hingga H-3,” katanya, Minggu (29/6/2014).

Warga tersebut bisa mengajukan permohonan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asalnya.

“Permohonan pindah memilih banyak berasal dari Kecamatan Gondokusuman dan Umbulharjo. Kedua kecamatan tersebut adalah wilayah yang menjadi pusat pendidikan sehingga banyak warga luar kota yang berdomisili di kecamatan itu,” katanya.

Seluruh warga luar kota yang sudah memiliki formulir A5 tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan. “Kami akan segera rekapitulasi pemilih A5 dan datanya dikirim ke PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan],” kata Wawan.

Saat mendaftar, warga luar kota tersebut diminta mengisi data alamat dengan lengkap dan jelas termasuk RT/RW tempat domisilinya sehingga memudahkan KPU untuk mendistribusikan pemilih.

“Warga luar kota dengan A5 akan diarahkan ke TPS [tempat pemungutan suara] terdekat dari domisilinya,” katanya.

Namun, lanjut dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nanti akan menetapkan lokasi TPS bagi pemilih A5 karena mereka adalah pihak yang mengerti betul keseimbangan surat suara dan pemilih di wilayahnya.

Wawan mengatakan KPU Kota Jogja tidak mengkhawatirkan akan mengalami kekurangan surat suara akibat adanya tambahan pemilih dari luar kota yang mencapai lebih dari 1.000 orang tersebut.

“Jumlah surat suara cadangan adalah sekitar dua persen dari jumlah pemilih tetap, sehingga di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 6.200 surat suara yang bisa digunakan oleh pemilih luar kota,” katanya.

Seluruh pemilih A5 juga akan memperoleh surat undangan memilih atau C6. KPU kota Jogja menargetkan untuk mendistribusikan surat undangan memilih tersebut pada 1-2 Juli ke PPS.

Pemilih dengan A5 tersebut bisa menggunakan hak pilihnya sesuai pemilih lain yaitu pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya