SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara hasil pemilu (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Seorang warga di Kulonprogo mencoblos sebanyak dua kali di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.Bendungan Juga Adakan Pemilihan Ulang

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo Pujarasa Satuhu mengatakan, terjadi kesalahan penulisan undangan atau formulir C6 oleh KPPS yang mengakibatkan satu pemilih mencoblos di dua TPS sekaligus di Pedukuhan Sanggrahan Kidul, Desa Bendungan, Kecamatan Wates.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rencananya besok, Jumat [11/7/2014] akan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 11,” sebutnya, Kamis (10/7/2014).

Dipaparkannya, pemilih tersebut terdaftar di TPS 12, namun dalam undangan tercantum ia mencoblos di TPS 11. Orang tersebut pun memberikan suaranya di TPS 11 sesuai dengan undangan.

Kemudian, tim saksi yang mengetahui orang tersebut terdaftar di TPS lain mempermasalahkan hal itu, sehingga KPPS memintanya untuk mencoblos kembali di TPS yang seharusnya, yakni TPS 12.

Divisi Humas dan Sosialisasi KPU Kulonprogo Tri Mulatsih membenarkan akan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 11 setelah KPU mendapat masukan dari KPPS melalui PPS dan PPK.

“KPPS mendapat rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang dari PPL, yang rekomendasi tersebut didasarkan pada kajian Panwaslu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya