SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy (Romahurmuziy.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menganulir pernyataan koleganya, Dimyati Natakusumah, yang mengatakan Suryadharma Ali akan diusulkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2013 pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa pejabat negara setingkat menteri yang akan diajukan sebagai calon presiden (capres) atau cawapres harus mengundurkan diri tujuh hari sebelum batas akhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas akhir pendaftaran di KPU adalah tanggal 20 Mei pukul 16.00 WIB. Sedangkan Suryadharma sampai saat ini belum mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Siapapun yang tidak mengudurkan diri sebelum tanggal 13 Mei tidak bisa dicawapreskan,” kata Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Menurut Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, pihaknya tidak akan mengajukan cawapres. Partai berlambang Kakbah itu menyerahkan sepenuhnya kewenangan penentuan cawapres kepada Prabowo. Menurutnya, PPP tidak akan mengintervensi Prabowo dalam mengambil keputusan cawapres yang akan dia pilih nanti.

“Kita menyerahkan sepenuhnya, yang tahu siapa pasangan tetap ya beliau sendiri. Siapapun yang mendampingi harus bisa melengkapinya,” ujarnya.

Sebelumnya Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, sebagai cawapres Prabowo. Padahal, beberapa waktu lalu, Suryadharma Ali menepis tudingan partainya meminta jatah posisi cawapres atau menteri kepada capres dari Partai Gerindra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya