SOLOPOS.COM - Aksi Protes BMI di Hong Kong (feranuraini.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan ada pemungutan suara ulang terkait ricuh pelaksanaan Pilpres di Victoria Park, Hong Kong, Minggu (6/7/2014).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, menjelaskan bahwa sebelumnya pelaksanaan pemungutan suara, telah diinformasikan untuk diadakan pada 09.00 sampai 17.00 waktu setempat. Jika sudah lewat dari waktu yang ditentukan, maka tidak ada pelanggaran yang terjadi karena hal tersebut sudah sesuai prosedur.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Itu sudah sesuai prosedur yang ada, sudah di tentukan dan sudah di informasikan. Seperti di Indonesia, TPS buka pukul 07.00 WIB tutup pukul 13.00 WIB, kalau lewat dari itu tidak bisa,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Ferry menambahkan, bahwa pada saat itu selain perwakilan KPU, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad yang memantau peristiwa tersebut. “Di sana juga ada Bawaslu, dan Bawaslu tidak ada rekomendasi apapun. Semuanya sudah sesuai prosedur,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 500 warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong berunjuk rasa lantaran tak dapat mengikuti pemungutan suara Pilpres yang dilaksanakan di Victoria Park, Minggu lalu.

KPU memberikan klarifikasi bahwa mereka yang tidak dapat mengikuti pemungutan suara datang di luar waktu yang ditentukan, yakni pukul 17.14 waktu setempat. Sehingga, menurutnya, pemungutan suara ulang tidak akan dilakukan.

KPU Tolak Pemungutan Suara Ulang di Hongkong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya