SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan warga berasal dari luar daerah yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal saat Pemilu Presiden 2014, mengurus formulir A-5 atau pindah memilih, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja.

“Sudah ada lebih dari 230 warga luar daerah yang mengurus formulir A-5 di Kantor KPU Kota Jogja,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, Selasa (24/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, warga yang mengurus formulir A-5 di Kota Jogja rata-rata adalah pelajar dan mahasiswa yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Presiden, 9 Juli 2014.

“Selain mahasiswa dan pelajar, ada pula pekerja dari luar daerah yang mengurus A-5,” katanya.

Pendaftaran pindah memilih menggunakan formulir A-5 tersebut, dilayani di KPU Kota Jogja hingga H-10 pemungutan suara atau hingga 29 Juni.

Warga yang akan mengurus formulir A-5 harus datang langsung ke Kantor KPU Kota Jogja dengan membawa kartu bukti identitas diri, seperti kartu tanda penduduk (KTP).

“Daftar yang ada di KPU Kota Jogja ini kemudian akan didistribusikan ke TPS [tempat pemungutan suara] sesuai domisili warga luar daerah itu di Kota Jogja,” katanya.

Selain itu, calon pemilih juga harus segera menyerahkan formulir tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat ia akan menggunakan hak pilihnya. Batas waktu penyerahan adalah H-3 pemungutan suara atau pada 6 Juli 2014.

Warga berasal dari luar daerah yang menggunakan formulir A-5 tersebut akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya