Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hingga hari kedua pelipatan surat suara, setidaknya sudah ada 315.500 lembar surat suara yang dilipat. Petugas sortir dan pelipat menemukan setidaknya ada 276 lembar surat suara yang rusak.
Salah satu pengawas proses penyortiran dan pelipatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Agung P Mintarto mengungkapkan ada beberapa penyebab sebuah surat suara dikatakan rusak. Sebanyak 276 surat suara tersebut ada yang robek, kotor, terpotong serta warnanya mengalami gradasi.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
“Surat suara tersebut akan dimusnahkan dan dimintakan ganti,” ucap dia, Selasa (24/6/2014).
Anggota KPU Gunungkidul Divisi Keuangan dan Logistik Andang Nugroho menuturkan pemusnahan tidak bisa dilakukan di sembarang waktu. Pemusnahan surat suara harus dilakukan usai distribusi pada 8 Juli mendatang.