SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL– Ratusan pemilih di Kasihan, Bantul, pada Pilpres 9 Juli lalu ditengarai melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) alias bukan pemilih sah. Temuan dugaan pemilih tidak sah ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul saat rekapitulasi suara di tingkat desa di Kasihan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Divisi Hukum dan Pengawasan Panwaslu Bantul Harlina mengatakan saat rekapitulasi suara di desa, sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyatakan mereka membolehkan pemilih dari luar daerah yang tidak mengantongi dokumen A5 dari KPU dan surat keterangan domisili untuk tetap mencoblos. Para pemilih tersebut hanya menunjukkan KTP luar daerah yang mereka punya namun tetap bisa mencoblos. Padahal sesuai peraturan KPU, pemilih luar daerah disyaratkan memiliki dokumen A5 atau surat keterangan domisili untuk mencoblos.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau hanya menunjukan KTP saja tidak bisa. Kecuali warga di TPS tersebut yang tidak masuk daftar pemilih tetap, boleh saja hanya menunjukan
KTP,” terang Harlina, Sabtu (12/7/2014).

Menurut dia ada tiga TPS di Kecamatan Kasihan yang mengalami kejadian itu. Bila ditotal, jumlah pemilih yang ditengarai tidak sah mencapai ratusan orang. Kesalahan prosedur itu menurut dia, terjadi karena ketidaktahuan KPPS mengenai peraturan KPU khususnya tentang syarat-syarat pemilih. Sejumlah saksi pasangan capres-cawapres keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa dan meminta persoalan dibereskan. Panwaslu tengah mengkaji persoalan itu sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Terpisah, Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengaku belum dapat memastikan keputusan final penyelesaian masalah tersebut. Apakah
ratusan suara pemilih yang tidak sah itu akan dianulir atau justru disahkan.

“Kasus ini ditangani Panwaslu, kami belum tahu hasilnya. Kami wajib mengikuti rekomendasi Panwaslu,” terang Johan.

KPU Kota Jogja kemarin merampungkan pemindaian formulir C1 untuk diunggah ke laman milik penyelenggara pemilu tersebut sehingga bisa diketahui masyarakat luas.

“Pada Jumat (11/7/2014), proses pemindaian sudah selesai sehingga tinggal diunggah saja. Sekarang proses terus berjalan dan kami upayakan secepatnya selesai,” kata Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto di Sabtu (12/7/2014).

Berdasarkan laman pilpres2014.kpu.go.id, KPU Kota Jogja sudah mampu mengunggah hasil pemindaian formulir C1 dari 585 TPS atau 72,94% dari
total 802 TPS. Dari ratusan formulir C1 yang sudah diunggah tersebut, masih ditemukan sejumlah formulir yang janggal, di antaranya data jumlah suara kosong untuk dua pasangan capres-cawapres dan kesalahan menjumlahkan suara sah.

Misalnya, CI TPS 7 Baciro, Gondokusuman ditemukan jumlah suara salah. Tertulis, Prabowo mendapat 97 suara dan Jokowi 193 suara, total tertulis 270 suara. Padahal seharusnya 290 suara.

Wawan menyebut formulir C1 yang diunggah ke laman KPU tersebut adalah data C1 dari tiap-tiap TPS secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya