Harianjogja.com, BANTUL- Puluhan warga Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Bantul memprotes otoritas kelurahan setempat lantaran tidak bisa mengikuti pencoblosan pada Pilpres Rabu (9/7/2014).
Protes warga tersebut diungkapkan, Sri Wardani Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banguntapan yang melakukan pengawasan ke Desa Banguntapan Rabu (9/7/2014) pagi.
Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus
Sri menyebut, ada sekitar 50 warga yang kecewa dan memprotes pegawai kelurahan karena tidak dapat mencoblos. “Kalau menurut keterangan pihak kelurahan ada sekitar 50 warga, tapi kan mereka tidak datang sekaligus,” ungkap Sri.
Protes warga terutama karena tidak dapat mengurus surat keterangan domisili sebagai salah satu syarat pencoblosan, bagi warga yang tidak mengantongi formulir A5 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sesuai aturan KPU, warga luar daerah yang tidak memiliki KTP setempat dapat menggunakan surat keterangan domisili untuk mencoblos. Pemilih kategori ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).
Warga yang tidak terima karena tidak dapat menggunakan hak politiknya tersebut beragam, baik dari kalangan ibu rumah tangga maupun mahasiswa. “Ada yang ngotot ingin tetap mencoblos tapi KTP-nya Jakarta,” lanjut Sri.
Protes tersebut menurut Sri mendapat pengawalan dari satu batalyon TNI AD Komando Rayon Militer (Koramil) Banguntapan. “Untungnya tidak sampai melakukan pengrusakan hanya protes saja, dan ada aparat yang menjaga,” ujarnya.
Sekretaris Desa Banguntapan Putut Damarjati mengatakan, protes warga dikarenakan mereka tidak dilayani untuk mengurus surat keterangan domisili.
Pasalnya kata dia, pengurusan surat tersebut terakhir dilayani Selasa (8/7/2014) lalu. “Kalau pun ada yang masuk ke desa hari ini, hanya untuk distempel saja. Tapi pengurusan sejak dari RT dan Dukuh kan sudah dari kemarin,” jelasnya.
Sejatinya kata Putut, kantor desa hari ini sudah libur seperti instansi pemerintah lainnya. Namun Kepala Desa masih melayani hingga Pukul 11.00 WIB siang bagi warga yang hanya membutuhkan stempel surat keterangan domisili.