SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 51 Penitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bengawan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2014 mulai Senin (12/5/2014).

Penetapan DPSHP dilakukan seletah PPS melakukan pencocokan dan penelitian atas daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tahapan tersebut disampaikan Komisioner Divisi Pemutakhiran Data, Daftar Pemilih, Perencanaan, dan Badan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, saat ditemui wartawan, Senin siang, seusai rapat pleno terbuka di Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Solo, menerangkan berdasarkan tahapan pilpres, masing-masing PPS harus menetapkan DPSHP pada Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, penetapan DPSHP itu didasarkan pada DPS yang ditetapkan KPU.

“Daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif (pileg) ditetapkan sebagai DPS. Data pemilih itulah yang diteliti petugas di tingkat kelurahan yang nantinya bakal ditetapkan sebagai DPSHP.

Penetapan DPSHP itu akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, kemudian tingkat PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan], dan baru di KPU. Tahapan penetapan DPSHP di KPU baru pada Jumat (16/5). Jadi, kami belum mengetahui angka DPSHP itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya