SOLOPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Jokowi-JK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan presiden 2014 hanya dilakukan satu putaran karena hanya diikuti dua pasang calon. Apresiasi tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Ferry Mursyidan Baldan, di Media Center Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kita apresiasi supaya ada kepastian, tidak ada ruang hambatan dari segi konstitusionalitas,” ujar Ferry, Kamis (3/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Pasal 159 ayat 1 UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila tidak ada yang mencapai syarat tersebut, maka diadakan putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Menurut Ferry Mursyidan Baldan, apabila ditafsirkan berlainan, pilpres yang diikuti oleh dua pasangan calon dan diadakan putaran kedua, pesertanya akan tetap sama.

“Itu artinya, kalau diadakan lagi, pilpres yang hanya diikuti kedua pasangan calon menjadi pilpres yang berputar-putar,” lanjut Ferry Mursyidan Baldan.

Seperti diberitakan, MK memutuskan bahwa pilpres hanya akan dilakukan satu putaran karena hanya diikuti dua pasang calon. MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi terhadap Pasal 159 ayat (1) UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya