SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Minggu (18/5/2014), telah membuka masa pendaftaran bagi calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Masih sibuknya partai politik menggalang koalisi rupanya membuat mereka memanfaatkan waktu hingga batas akhir pendaftaran Selasa (20/5/2014) pukul 16.00 WIB.

Pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, sampai jam kerja berakhir Minggu pukul 16.00 WIB, belum satu pun pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang mendaftarkan diri. Maklum saja, belum ada satu pun bakal capres yang telah menentukan pasangan sebagai bakal cawapres.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Partai-partai politik yang mencalonkan mereka masih sibuk dengan lobi-lobi politik antarpartai untuk menentukan posisi tersebut. Sesuai UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan bakal capres dan bakal cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi minimal 20% dari jumlah seluruh kursi di DPR atau 25% total suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Ada dua bakal capres yang telah dipastikan menjadi peserta pilpres kali ini. Mereka adalah Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS, serta Joko Widodo atau Jokowi yang diusung PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Masih ada pula satu lagi bakal capres yang kemungkinan akan muncul. Figur itu kemungkinan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Dalam Pasal 5 UU No. 42/2008 tentang persyaratan bakal capres dan bakal cawapres, diuraikan 14 persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta Pilpres. Pertama, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; kedua, WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; ketiga, tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Syarat keempat adalah mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden; kelima, bertempat tinggal di wilayah NKRI; keenam, telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, dan ketujuh, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum.

Syarat kedelapan adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; kesembilan, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; kesepuluh, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat kesebelas adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun; keduabelas, berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat; ketigabelas, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S, dan terakhir keempatbelas memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya