SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPT (JIBIHarian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten menemukan 13.688 data bermasalah dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu Presiden 2014. Data tersebut berdasarkan hasil audit pemutakhiran DPS yang dilakukan Panwaslu pada 18-19 Mei lalu.

Hal itu diungkapkan Anggota Panwaslu Kabupaten Klaten Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dedi Wibowo, saat dihubungi  Solopos.com, Senin (2/6). Hasil tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut data yang tercatat dalam Panwaslu Kabupaten Klaten, jumlah 13.688 tersebut terdiri atas warga yang meninggal dunia sebanyak 870 pemilih, sakit jiwa sebanyak 14 pemilih, di bawah 17 tahun sebanyak sembilan pemilih, pindah alamat sebanyak 457 pemilih, TNI sebanyak 11 pemilih, dan Polri sebanyak enam pemilih.

“Jumlah 13.688 data bermasalah itu berdasarkan laporan warga serta hasil audit Panwascam [Panitia Pengawas Kecamatan] dan PPL [Pengawas Pemilu Lapangan]. Audit tersebut dilakukan selama dua hari pada 18-19 Mei. Sebelumnya, kami mendapat data dari KPU [Komisi Pemilihan Umum] dengan jumlah pemilih sebanyak 1.008.840,” katanya.

Penuhi Syarat

Selain itu, Panwaslu juga menemukan ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Pemilih berusia 17 tahun sebanyak 205 pemilih, sudah menikah sebanyak 146 pemilih, dan pensiunan Polri sebanyak 80 pemilih.

Sedangkan kesalahan penulisan data pemilih yakni nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 11.712, nomor induk kartu tanda penduduk (NIK) sebanyak 151 pemilih, kesalahan nama sebanyak 21 pemilih, serta tanggal lahir salah sebanyak 20 pemilih. Juga status perkawinan yang salah sebanyak 54 pemilih, jenis kelamin yang salah sebanyak empat pemilih, salah alamat sebanyak 146 pemilih.

Meskipun data tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu, pemeliharaan data pemilih tetap dilakukan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 3-4 Juni 2014. “Pekan lalu, hasil audit tersebut sudah kami kirimkan ke Bawaslu. Tapi, saat ini kami tetap melakukan pemeliharaan data hingga penetapan DPT,” tuturnya.

Sementara itu, menurut jadwal dari KPU Klaten, penetapan DPS menjadi DPT Pilpres dilakukan pada 3-4 Juni 2014, lalu rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 5 -6 Juni 2014. Selanjutnya, penetapan DPT di KPU Klaten pada 7-9 Juni 2014 dan dilaporkan ke KPU Provinsi pada 10-11 Juni 2014, serta KPU RI pada 12-13 Juni 2014. Sedangkan pendataan daftar pemilih khusus (DPK) dilakukan pada 5 Juni-1 Juli 2014 dan penetapannya dilakukan pada 1-2 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya