Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja berharap Komisi Pemilihan Umum tidak asal meng-upload formulir C1 sebelum ada koreksi dari tingkap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Data yang di-upload KPU yang menimbulkan kesalahan itu karena memang belum terkoreksi,” kata Ketua Panwaslu Jogja Agus Triyono, Minggu (13/7/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Agus mengungkapkan, persoalan selisih suara di TPS 07 Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Jogja, akibat kesalahan penulisan petugas KPPS. Data tersebut kemudian yang muncul di website KPU. Padahal, menurutnya, kesalahan penulisan tersebut sudah harus dikoreksi sebelum di-upload.
Proses koreksi, lanjut Agus, harus berjenjang dari tingkap KPPS, PPK kemudian KPU. “KPU jangan mengupload dulu tapi dikoreksi dulu bener tidak, cocok tidak. Ada paraf saksi dan panwas tidak,” ujar Agus.