SOLOPOS.COM - Contoh Surat Prabowo kepada guru di Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/6). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Surat dari calon presiden Prabowo Subianto untuk belasan ribu guru di Gunungkidul tidak melanggar aturan.

Komisioner Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto belum masih mendalami peredaran surat itu.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Namun, berdasarkan Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hal itu tidak melanggar aturan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia beralasan, seperti yang tertuang di Pasal 214 tentang kampanye hitam, namun dalam surat-surat yang dikirim tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Oleh karenanya, panwaslu menganggap hal tersebut bukan masuk dalam jenis kampanye hitam atau melanggar aturan yang ditetapkan.

“Kan tidak ada tindak pidananya. Jadi, kajian awal menujukkan itu bukan sebuah pelanggaran,” ungkap Budi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, surat dari Prabowo Subianto itu diterima para guru pada Sabtu (21/6/2014) lalu. Surat sejumlah 12.100 lembar itu dikirimkan dalam dua termin pengiriman melalui Kantor Pos Wonosari. Rinciannya, 7.700 surat dikirimkan pada 19 Juni, sedangkan sisanya sebanyak 4.400 surat dikirimkan satu hari berselang.

Salah seorang guru SMK Negeri 2 Wonosari, Priharmono mengaku menerima surat pribadi dari Prabowo Subianto pada Sabtu (21/6/2014) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya