SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul mulai mendata alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden, yang mulai bermunculan di wilayah ini.

Panwaslu Bantul Herlina mengatakan pemasangan alat peraga kedua tim sukses capres harus tetap memperhatikan peraturan berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun panwaslu sampai kini belum memegang perbup yang menjadi payung hukum, peraturan KPU sangat memungkinkan menjadi acuhan. Panwaslu sendiri sudah mensosialisasikan tata cara pemasangan alat peraga yang benar.

“Tolong itu taati. Berikan contoh yang baik bukan malah berlomba-lomba melanggar aturan,” ungkap Herlina, Kamis (12/6/2014).

Mendasar pemantauan dilakukan panwaslu, pemasangan alat peraga masih ditemukan di kompleks lembaga pendidikan, tempat ibadah, sarana umum pemerintah seperti pohon dan tiang listrik.

Panwaslu tengah merekap jumlah alat peraga dan dalam waktu dekat akan direkomendasikan ke KPU agar ditindaklanjuti penertiban untuk alat peraga yang dinilai melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya