SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Netralitas anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) perlu dipertanyakan.

Anggota Panwaslu Bantul untuk Divisi Pelaporan dan Penindakan Harlina mengakui netralitas anggota KPPS hingga saat ini masih patut dipertanyakan, karena pembentukan KPPS selalu dilakukan atas dasar usulan kepala dusun, yang notabene belum paham tentang regulasi pembentukannya.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Seharusnya pembentukan KPPS dilakukan oleh masing-masing PPS [panitia pemungutan suara], akan tetapi mereka beralasan tidak mengenal, berbeda dengan dukuh yang lebih kenal warganya,” katanya, Senin (7/7/2014).

Padahal, kata dia, para kepala dusun atau dukuh terkadang belum memahami persyaratan yang diamanahkan undang-undang, juga dalam menunjuk KPPS, mereka tidak tahu siapa yang boleh jadi KPPS dan yang tidak.

“Bahkan ada mantan caleg [calon anggota legislatif] yang ditunjuk jadi anggota KPPS, dan pas kami datangi, baru tahu kalau [mantan caleg] tidak boleh jadi,” katanya.

Ia mengatakan dari sisi kewenangan, dukuh tidak berhak membentuk KPPS, dan jika dilakukan maka bisa terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya meminta agar PPS melakukan tugasnya dalam pembentukan KPPS sesuai dengan amanat UU.

“PPS juga harus menyosialisasikan tentang persyaratan KPPS, salah satunya tidak menjadi pengurus partai politik dengan pembuktian tidak aktif dalam kepengurusan selama lima tahun terakhir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya