SOLOPOS.COM - Ilustrasi simulasi pengamanan Pemilu 2014 (Rahmatullah/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral pada Pilpres 2014. Keputusan tersebut berdasarkan pada permohonan uji materi terhadap UU No. 42/2008 Pasal 260 tentang Netralitas TNI dan Polri pada Pilpres 2014.

“Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Permohonan uji materi UU Pilpres ini diajukan oleh pemohon yaitu mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan alasan pengujian ini dikarenakan ketentuan Pasal 260 UU No. 42/2008 hanya mengatur netralitas TNI dan Polri pada Pilpres 2009. Sedangkan ketentuan terkait netralitas TNI dan Polri pada Pilpres 2014 belum memiliki kepastian hukum.

“Kami sebagai pemohon ingin membuat kepastian apakah netralitas TNI dan Polri pada 2014 ini masih berlaku atau tidak,” kata Ifdal.

Ifdal mengatakan berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim MK, telah menetapkan bahwa netralitas TNI dan Polri masih tetap dipertahankan. “Permohonan kami tadi sudah dikabulkan, dan artinya TNI dan Polri akan tetap netral pada pilpres Juli 2014 nanti,” ujarnya.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia, memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Tetapi karena Indonesia belum memiliki kematangan politik dan sistem demokrasi yang mapan, maka memang sebaiknya TNI dan Polri tetap mempertahankan netralitasnya pada Pilpres 2014.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pembatasan hak pilih TNI dan Polri ini tidak melangar Hak Asasi Manusia sepanjang hal tersebut dilakukan demi alasan yang jelas.

“Mempertimbangkan situasi tertentu karena sistem demokrasi kita dan rentannya netralitas TNI dan Polri, Apalagi kita lihat proses reformasi di tubuh TNI dan Polri belum selesai, karena itu kita masih perlu membatasai dulu dan pembatasan itu termasuk hal yang konstitusional sepanjang memiliki alasan, dan alasannya tidak bertentangan dengan hak asasi,” jelasnya.

Adapun, anggota Majelis Hakim MK, Patrialis Akbar, dalam persidangan mengungkapkan alasan dan pertimbangan MK untuk tetap mempertahankan netralitas TNI dan Polri pada Pemilu 2014.

Dia menilai TNI dan Polri sebagai pengemban tugas negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan tidak tepat untuk berpolitik praktis, apalagi ada salah satu kandidat capres yang berlatar belakang TNI. Sehingga dikhawatirkan hal tersebut justru akan menimbulkan perpecahan pada kubu internal TNI dan Polri.

“Mengingat adanya capres parpol yang berasal dari TNI atau Polri, maka untuk menjaganya adalah tepat kalau TNI dan Polri tetap netral, pentingnya netralitas TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih,” kata Patrialis.

Dia menambahkan, alasan tersebut juga diperkuat dengan Keterangan Presiden (Kepres) yang menegaskan pentingnya netralitas Anggota TNI atau Polri dibutuhkan dari pusat sampai desa. Fungsi stabilitas bukan sebagai pelaku politik praktis, itu untuk menghindari konflik internal TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya