Solopos.com, SOLO — Pakar komunikasi dari UIN Sunan Kalijaga, Iswandi Syahputra, menyarankan massa simpatisan PDIP dan capres Joko Widodo (Jokowi) yang menggeruduk stasiun televisi TV One agar menggunakan hak jawab ketimbang melakukan aksi anarkistis yang disebutnya merugikan Jokowi-JK sendiri.
“Kalau merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab semua diatur oleh undang-undang,” kata Iswandi di Jakarta, Kamis (3/7/2014), menunjuk UU Pers No. 40/1990.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Jika ada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan hak jawab. Jika hak tersebut tidak digunakan bisa melapor ke polisi, misalnya karena pencemaran nama baik,” sambung dia.
Iswandi menyatakan ketidaksetujuannya dengan aksi massa PDIP menggeruduk TV One itu. “Mengapa harus dengan kekerasan, apalagi ini bulan suci Ramadan,” sesalnya seraya mengatakan kebebasan pers tidak bisa dibungkam dengan cara-cara seperti dilakukan pendukung Jokowi-JK kepada stasiun televisi milik Aburizal Bakrie yang menjadi salah satu pendukung Prabowo-Hatta itu.
Iswandi meminta polisi mengambil tindakan demi kebebasan pers. “Ini bukan ancaman lagi, tapi sudah teror bagi kebebasan pers,” kata dia.
Massa PDIP bertindak anarkis di kantor TV One dengan menyegel dan mencoret tembok karena memprotes pemberitaan televisi ini yang dinilai memfitnah PDIP. TV One dinilai telah menyebut PDIP mengusung kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dan memicu protes keras dari pimpinan PDIP.