SOLOPOS.COM - Ilustrasi media center kantor lembaga pelaksana Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.

“Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, sebagaimana dikutip laman resmi pemerintah Setkab.go.id berdasarkan keterangan Humas KPU.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Sesuai UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20% kursi DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25% pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) lalu. “Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan112 kursi,” jelas Ferry.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menyebutkan, sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Setelah pendaftaran calon, lanjut komisioner KPU itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU. “Untuk pemeriksaan kesehatan, kami akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI,” ujar Ferry.

Ferry menegaskan, hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai belum lengkap dan absah dokumen dan persyaratannya, menurut Ferry, KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen untuk diverifikasi lagi oleh petugas.

Selanjutnya, lanjut dia, KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 10 Juni 2014. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik. “Kami berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” pinta Ferry.

Ia menjelaskan kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Namun, artisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang berintegritas.

Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.

“Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia,” papar Ferry.

Ia menjelaskan, pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya