SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggabungkan dua tempat pemungutan suara yang dinilai bermasalah saat pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014.

Komisioner KPU Bantul dari Divisi Logistik dan Keuangan Didik Joko Nugroho, mengatakan dua TPS pemilu legislatif yang pemilihnya disebar ke beberapa TPS untuk pilpres nanti adalah TPS 28 di Desa Potorono, dan TPS 19 Desa Jambidan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Penggabungan TPS ini menindaklanjuti instruksi KPU RI yang di antaranya karena pertimbangan adanya kasus maupun permasalahan yang terjadi di lapangan berdasarkan evaluasi penyelenggara pemilu pada pemilu legislatif lalu,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, saat pemilu legislatif lalu salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Potorono diduga melakukan pelanggaran, karena menandai surat suara dengan alat tulis sebelum diserahkan ke pemilih.

Sementara itu, di TPS 19 Jambidan anggota KPPS dilaporkan telah membuka kotak suara pada malam hari sebelum hari H pemilu legislatif, padahal perbuatan ini tidak dibenarkan dalam aturan atau tidak sesuai prosedur dalam pemilu.

“Untuk TPS Potorno memang bermasalah karena rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tersebut, karena KPPS melakukan pelangggaran, para anggota KPPS di TPS Potorono juga diganti semua,” katanya.

Ia mengatakan selain karena kasus itu, penggabungan TPS juga menyesuaikan aturan pilpres, bahwa maksimal jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 800 orang, atau meningkat dari pemilu legislatif yang maksimal 500 pemilih, serta ada efisiensi anggaran.

“Di TPS Potorono digabung menjadi satu dengan TPS 27, sedangkan TPS Jambidan digabung dengan beberapa TPS yang ada di desa setempat, karena jumlah pemilihnya sedikit,” katanya.

Dengan penggabungan dua TPS ini, kata dia, maka jumlah TPS yang ditetapkan KPU Bantul untuk Pilpres 2014 sebanyak 2.293 TPS dari sebelumnya sebanyak 2.295 TPS.

“Penggabungan ini sudah kami konsultasikan atau dikoordinasikan dengan penyelengara pemilu tingkat bawah, sehingga ini merupakan usulan juga dari panitia penyelenggara pemilu tingkat bawah,” katanya.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 akan diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya