SOLOPOS.COM - Joko Widodo, Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto (jokowidiary.blogspot.com)

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang pelaksanaan Pilpres 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak yang hendak maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ketentuan wajib lapor kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK, sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Juru Bicara KPK Johan Budi S.SP mengatakan telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya yang terkini (per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden) dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.

Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai capres dan cawapres.

“Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan,” ujarnya dalam rilis, Jumat (16/5/2014).

KPK, menurutnya Johan Budi, juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan. KPK juga meminta para bakal capres dan cawapres untuk mengumumkannya kepada publik. Langkah ini diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya