SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto dan Joko Widodo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Status Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta yang masih bakal capres dan cawapres membuat kubu yang melakukan kampanye hitam (black campaign) tidak bisa dijatuhi hukuman.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah. KPU belum menetapkan kedua pasangan secara sah menjadi capres dan cawapres, maka kampanye hitam yang beredar, terutama yang marak di media sosial belum bisa diusut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keduanya masih berstatus calon, belum ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat. Maka, sebelum berganti status, tidak ada yang bisa ditetapkan bersalah,” katanya saat ditemui JIBI/Bisnis, di Jakarta, (26/5/2014).

Oleh karena itu, dia berharap kedua bakal calon memberikan pemahaman kepada tim sukses dan seluruh masyarakat untuk menghindari black campaign untuk menciptakan pemilu yang sportif dan bersih dari unsur-unsur pelanggaran. Sehingga, saat masa kampanye nanti, black campaign tidak ditemukan lagi.

“Lebih baik mencegah sebelum kejadian, seharusnya keduanya memberitahukan pendukungnya untuk menjalankan kampanye yang bersih, menjauhkan diri dari black campaign dan menekankan pada masalah jangan golput. Kalau calon pemimpin kita bersih, siapa sih yang tak senang?” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Veri Junaidi mengatakan sebaiknya Bawaslu mulai bertindak dari sekarang untuk menegur tim sukses yang terbukti melakukan black campaign, untuk menertibkan pelaksanaan masa kampanye yang dimulai 4 Juni nanti.

“Seharusnya Bawaslu sudah aktif dari sekarang, karena belum kampanye saja black campaign sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya