SOLOPOS.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Peserta konvensi capres Partai Demokrat yang juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Moesa, terancam dijatuhi hukuman atas dugaan dirinya yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.

Pasalnya, UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) menyatakan untuk melarang pimpinan dan anggota BPK menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti, dia dapat dikenai sanksi pidana.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan Bawaslu akan segera memanggil Ali Masykur untuk dimintai keterangan. “Bawaslu akan panggil Ali Masykur Moesa dan memintai keterangan bagaimana posisi beliau dalam kehadiran di KPU kemarin,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, (2/6/2014).

Menurut Nasrullah, pemanggilan tersebut akan dibahas dalam rapat Bawaslu nanti malam. Untuk sementara, indikasi pelanggaraannya karena ia hadir di KPU kemarin.

“Kita ingin gali secara keseluruhan biar tidak ada fitnah. Untuk apa dia hadir? Ada apa? Seberapa besar peran Ali Masykur? karena dia hadir, maka akan kita gali,” tuturnya.

Sebelumnya, Ali Masykur Moesa sempat “cuti” dari BPK saat mengikuti konvensi capres Partai Demokrat. Kini, namanya tercatat sebagai salah satu anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta. Bawaslu juga mendapati Ali Masykur hadir saat pengundian nomor urut capres di KPU, Minggu (1/6/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya