SOLOPOS.COM - Seorang warga memasukkan surat suara seusai melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Desa Ngestiharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (13/7/2014). Tiga TPS di desa tersebut melakukan pencoblosan ulang karena terdapat warga yang tidak berhak memilih namun ikut mencoblos pada hari pemungutan suara pemilu presiden, Rabu (9/7/2014) lalu.

Harianjogja.com, BANTUL- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Moh Johan Komara memastikan pemungutan suara pemilihan presiden (pilpres) ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul, Minggu (13/7/2014) berjalan tertib dan lancar.

Jumlah pemilih di dua TPS cukup bagus kendati untuk satu TPS kurang maksimal sampai batas waktu TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pilpres ulangan di tiga TPS Bantul ini merupakan keputusan KPU setelah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu adanya temuan saksi dalam proses rekapitulasi tingkat PPS. Saksi melapor adanya kesalahan dalam penyelenggaraan pilpres serentak 9 Juli lalu.

“Setelah kita lakukan kajian dan konsultasikan ke KPU DIY dan Pusat, akhirnya kita ulang hari ini untuk tiga TPS,” ujarnya, Minggu (13/7/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota KPU DIY Nur Huri Mustofa yang turut mengikuti pengulangan pilpres TPS 56 Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul menambahkan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, tidak perlu adanya pergantian petugas KPPS di tiga TPS tersebut.

Nur Huri membenarkan pilpres ulangan menindaklanjuti adanya kesalahan akibat kurang pahamnya petugas terkait adanya pemilih menggunakan KTP luar daerah namun tidak disertai dengan surat keterangan domisi dari desa setempat.

Pasalnya, imbuh Nur Huri, pemilih menggunaan KTP luar daerah sesuai ketentuan harus disertai surat keterangan domisili desa atau formulir A5.

“Dan ini ditemukan totalnya lumayan banyak di tiga TPS Ngestiharjo, sebagian adalah mahasiswa dari luar daerah,” ujarnya.

Menurut penjelasan Nur Huri, penggunaan KTP untuk hak memilih hanya diberikan bagi warga yang memang didomiliki TPS sama dengan alamat KTP.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi menambahkan akibat kesalahan tersebut maka dikeluarkan rekomendasi untuk digelarnya pilpres ulangan ini.

Ada banyak pemilih yang seharusnya tidak dilayani petugas KPPS di tiga TPS Ngestiharjo karena tidak mengantongi surat keterangan domisi dari desa setempat. “Ini tidak boleh dibiarkan karena aturan mewajibkan,” imbuh Supardi.

Menurut Supardi kesalahan pelayanan pemilih pada pilpres 9 Juli ini diiakibatkan ketidakpahaman petugas KPPS. Oleh saksi dari capres nomor 1 bernama Hilman Nugraha dilakukan nota keberatan yang langsung ditidaklanjuti rekomendasi ke KPU Bantul.

Di tiga TPS pengulangan pilpres ini warga setempat cukup antusias mengikuti jalannya berhitungan suara berakhir. Pelaksanaan pilpres juga mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dipimpin langsung Kasat Intelkam AKP Supardi dan Kapolsek Kasihan Kompol Pamudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya