SOLOPOS.COM - Pasangan Capres-cawapres, Bawaslu dan KPU Mengangkat Tangan saat Deklarasi Pilpres Damai (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat dua alternatif perihal tafsir pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 159 ayat 1 tentang Pemilu Presiden yang diputuskan dalam Rapat Pleno yang berakhir dini hari, (13/6/2014).

Komisioner KPU Ida Budianti mengatakan kepastian dua alternatif tafsir tersebut akan ditetapkan jika pemilu putaran pertama tidak bisa memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 159 ayat 1 tersebut.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Adapun, pasal 159 ayat 1 menurutnya sudah secara tegas menyatakan kriteria terpilihnya presiden, yakni memperoleh perolehan suara 50 plus 1 dan persebaran sedikitnya 20% disetiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Hal tersebut merupakan syarat mutlak capres-cawapres yang harus dijalankan berdasarkan hasil pemilu 2014,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, (13/6/2014).

Maka, jika syarat mutlak sesuai norma konstitusi ini tidak terpenuhi, dua alternatif rancangan kebijakan ini bisa jadi solusi, katanya.

“Yang pertama, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang sama,” tuturnya.

“Alternatif yang kedua, ditetapkan sesuai suara terbanyak. Maka capres-cawapres dengan suara terbanyak pada putaran kedua akan memenangi Pilpres,” jelasnya.

Ida menambahkan bahwa dua rancangan regulasi ini akan dikomunikasikan lebih dahulu oleh pasangan calon, kemudian baru bisa ditetapkan.

Mengenai waktu pendiskusian dengan pasangan calon, dia mengatakan akan dilakukan secepatnya.

“Dalam waktu yang relatif singkat,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya